• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, DPR: Kemenkeu, Kemenko Perekonomian Gagal Jaga Kebijakan Pro Rakyat

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, DPR: Kemenkeu, Kemenko Perekonomian Gagal Jaga Kebijakan Pro Rakyat

Juni 6, 2025
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

September 18, 2026
Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

September 17, 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

September 17, 2026
Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

September 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, DPR: Kemenkeu, Kemenko Perekonomian Gagal Jaga Kebijakan Pro Rakyat

[Ekonomi]

Juni 6, 2025
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

ILustrasi diskon listrik sebesar 50 persen/Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pembatalan diskon listrik sebesar 50 persen periode Juni-Juli 2025, bagi pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA, tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

Tak hanya itu, langkah Pemerintah yang berganti-ganti stimulus dinilai mematahkan harapan masyarakat.

“Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik. Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, telah gagal menjaga konsistensi kebijakan pro-rakyat,” kata Mufti kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

“Wajar jika kemudian publik bertanya-tanya bagaimana komitmen Pemerintah sebetulnya, kenapa tarik-ulur untuk membantu mengurangi beban rakyat?” sambungnya.

Lebih lanjut, Mufti menggarisbawahi bagaimana setiap kebijakan pro-rakyat seharusnya dirancang dengan perhitungan yang matang, termasuk kesiapan anggaran dan pelaksanaan teknisnya.

Sebab, kata dia, ketika janji atau program tidak terealisasi, yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang menggantungkan harapan mereka pada bantuan Pemerintah.

“Seharusnya jika memang belum firm (pasti), Pemerintah tidak perlu membuat janji-janji manis untuk masyarakat. Jangan buat janji manis lalu dibatalkan dan memupus semangat rakyat,” ujarnya.

Mufti pun mengingatkan Pemerintah, agar jangan menjadikan rakyat sebagai bahan uji coba kebijakan populis. Menurutnya, Pemerintah jangan dulu mengumumkan ke publik jika kebijakan yang direncanakan memang belum disepakati secara fiskal.

“Negara ini bukan ruang eksperimen politik komunikasi. Rakyat bukan konten viral untuk dibikin senang lalu kecewa. Pemerintah jangan PHP rakyat,” jelasnya.

Menurut Mufti, kebijakan ini belum tentu efisien mengingat banyak pekerja dengan penghasilan kecil, yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena beberapa alasan.

“Pekerja di perusahaan kecil banyak yang tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Belum tentu mereka juga memiliki slip gaji yang bisa membuktikan penghasilan mereka kurang dari Rp 3,5 juta. Untuk mendapat bantuan saja, birokrasi bikin sulit rakyat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mufti lebih sepakat jika bantuan bagi masyarakat diberikan melalui potongan tarif listik. Sebab cakupannya akan jauh lebih luas, dalam membantu masyarakat dan minim sistem birokrasi.

“Diskon tarif listrik sejatinya menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok menengah bawah yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi,” ungkapnya.

Ketika kebijakan ini dibatalkan dan dialihkan menjadi subsidi upah, sehingga muncul kekhawatiran sebagian besar masyarakat, yang justru membutuhkan tidak akan mendapatkan manfaat sepadan.

“Karena banyak warga yang bekerja di sektor informal, buruh harian, atau tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak secara otomatis masuk dalam cakupan penerima subsidi upah. Sementara kalau diskon tarif listrik, mereka akan ikut menerima manfaat program bantuan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana pemberian potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen, untuk semua pelanggan PLN di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat, untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli 2025

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Diskon Tarif Listrik 50 Persen BatalKomisi VI DPR RI Mufti AnamMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Kaji Dampak Putusan MK Pendidikan Gratis

Menkeu Kaji Dampak Putusan MK Pendidikan Gratis

Juni 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?