• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp229 M

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp229 M

Juni 23, 2021
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat pada Selasa

Mei 12, 2026
Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gencarkan Surveilans Cegah Penyebaran Hantavirus

Mei 12, 2026
Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Mei 12, 2026
Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Menteri Arifah Fauzi Apresiasi Pembentukan Satgas PPKPT untuk Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dittipidkor Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp229 M

[Hukum]

Juni 23, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi, Bank Jateng.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

BM diduga menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Berdasarkan LP Nomor: LP/0093/II/2021/Tipidkor tanggal 11 Februari 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Kredit Proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017-2019 yang dilakukan oleh tersangka BM (mantan pimpinan cabang Bank Jateng cabang Jakarta), BM dengan wewenangnya menyetujui 3 kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (21/6/2021).

“BM membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya untuk 3 debitur, yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI,” sambungnya.

Ramadhan menyebut BM membuat negara merugi sebesar Rp 229 miliar. Hanya, nominal kerugian tersebut masih memungkinkan untuk bertambah.

“Atas perbuatan BM, negara mengalami kerugian sebesar kurang-lebih Rp 229 miliar dan kemungkinan akan terus bertambah seiring berkembangnya penyidikan,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim juga melakukan penyelidikan terhadap BM terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari BM, penyidik menyita dua bidang tanah serta tujuh rekening Bank Jateng.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang dan Gunung Tumpeng di Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng,” terangnya.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan.

“Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pengiriman berkas perkara,” tutup Ramadhan. (FA/SI). 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bank JatengDittipidkor Bareskrim PolriMantan Petinggi Bank JatengRugikan Negara Rp229 MTetapkan Tersangka
ShareTweetSend

Related Posts

PDIP Belom Menentukan Sinyal Ganjar Bakal Jadi Capres

Ganjar Bantah Terima Gratifikasi Bank Jateng

Maret 7, 2024
Tandingi Dewan Kolonel, Relawan Ganjar Pranowo Bentuk Dewan Kopral

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi di Bank Jateng

Maret 6, 2024
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Penyidikan Dugaan Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Penyidikan Dugaan Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Juli 8, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?