• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Dorong Adanya Pengawasan Terhadap Aksi Mengemis Secara Online

DPR Dorong Adanya Pengawasan Terhadap Aksi Mengemis Secara Online

Januari 20, 2023
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Pimpin Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Pimpin Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dibawa ke Paripurna

Juli 8, 2026
CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

Juli 7, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 7, 2026
Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Juli 7, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Juli 7, 2026
RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

Juli 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Dorong Adanya Pengawasan Terhadap Aksi Mengemis Secara Online

[Nasional]

Januari 20, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong adanya pengawasan terhadap aksi mengemis secara daring atau online. Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Dinas Sosial diharap turun tangan memberantas aksi yang memanfaatkan lansia untuk meraup cuan tersebut.

“Tentu perlu ada pengawasan dari pihak-pihak terkait yang mengemis melalui online,” kata Ace kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Politikus Golkar ini mendukung sikap Kementerian Sosial (Kemensos) yang melarang keras aksi mengemis online tersebut. Ace menekankan kegiatan ini jelas masuk ke ranah eksploitasi lansia.

“Saya setuju bahwa tidak boleh ada eksploitasi terhadap lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk tujuan ekonomi. Termasuk menggunakan media sosial untuk kepentingan tersebut,” kata Ace.

ADVERTISEMENT

Menurut Ace, penggalangan dana lansia harus melalui lembaga resmi. Misalnya, lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemensos.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan begitu, Ace yakin aksi eksploitasi terhadap kelompok rentan tak akan terulang.

“Konsekuensinya negara, dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah harus memperhatikan kebutuhan dasar mereka agar mereka tidak melakukan tindakan eksploitasi untuk tujuan ngemis-mengemis tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.

“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” bunyi SE tersebut.(***)

Komentar Facebook

Tags: MengecewakanMengemis onlineWakil Ketua Komisi VIII DPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025
Patut Diapresiasi! Majelis Hakim Izinkan Permohonan Ganti Rugi Bansos Warga DKI ke Juliari

Tuntutan KPK Terhadap Juliari Batubara Mengecewakan, Ini Tanggapan KPK

Juli 29, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?