• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

Oktober 19, 2020
Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

September 10, 2026
Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

September 10, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

September 10, 2026
Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

September 10, 2026
Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

September 10, 2026
Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

September 10, 2026
KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

September 10, 2026
Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

September 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

September 10, 2026
Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oranye) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan dua perkara terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra seiring dengan dilimpahkannya kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya akan memantau apabila ada fakta baru yang muncul saat proses persidangan.

“Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang,” kata Listyo dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/10/2020).

Adapun dua perkara yang dimaksud yaitu, kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Para tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara, pelimpahan tahap II untuk kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan pada Jumat (16/10/2020).

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Pusat.

Terdapat empat tersangka dalam kasus red notice

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Listyo mengatakan, penyelesaian dua perkara tersebut sebagai komitmen institusi Polri.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” ucapnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman badan selama dua tahun penjara.

Namun, Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun. Ia kabur sejak Juni 2009 atau sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan terhadapnya.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membuat paspor, meski menjadi buronan.

Djoko Tjandra diduga menggunakan surat jalan palsu serta cara lainnya sehingga bebas keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron. Bareskrim Polri kemudian menginvestigasi hal tersebut.

Lebih lanjut, Djoko Tjandra akhirnya diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dijemput oleh Bareskrim Polri dan tiba di Tanah Air pada 30 Juli 2020 malam.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraKasus Penghapusan Red Notice Djoko TjandraListyo Sigit PrabowoSurat Jalan Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Tekankan Sinergisitas Jadi Kunci Sukses Jaga Keamanan Ruang Siber

Kapolri Tekankan Sinergisitas Jadi Kunci Sukses Jaga Keamanan Ruang Siber

Mei 7, 2026
Pemuda PGIW Jatim Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Pemuda PGIW Jatim Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Maret 17, 2026
Ketua Umum Pelajar-Mahasiswa Yahukimo  Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Ketua Umum Pelajar-Mahasiswa Yahukimo Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Maret 16, 2026

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Maret 6, 2026

Natal di Gereja Katedral Jakarta, Kapolri: Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan Politik

Desember 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?