• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

Oktober 19, 2020
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim akan pantau bila ada Fakta Baru

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oranye) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan dua perkara terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra seiring dengan dilimpahkannya kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya akan memantau apabila ada fakta baru yang muncul saat proses persidangan.

“Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang,” kata Listyo dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/10/2020).

Adapun dua perkara yang dimaksud yaitu, kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Para tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara, pelimpahan tahap II untuk kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan pada Jumat (16/10/2020).

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Pusat.

Terdapat empat tersangka dalam kasus red notice

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Listyo mengatakan, penyelesaian dua perkara tersebut sebagai komitmen institusi Polri.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” ucapnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman badan selama dua tahun penjara.

Namun, Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun. Ia kabur sejak Juni 2009 atau sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan terhadapnya.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membuat paspor, meski menjadi buronan.

Djoko Tjandra diduga menggunakan surat jalan palsu serta cara lainnya sehingga bebas keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron. Bareskrim Polri kemudian menginvestigasi hal tersebut.

Lebih lanjut, Djoko Tjandra akhirnya diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dijemput oleh Bareskrim Polri dan tiba di Tanah Air pada 30 Juli 2020 malam.(*)

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraKasus Penghapusan Red Notice Djoko TjandraListyo Sigit PrabowoSurat Jalan Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Tekankan Sinergisitas Jadi Kunci Sukses Jaga Keamanan Ruang Siber

Kapolri Tekankan Sinergisitas Jadi Kunci Sukses Jaga Keamanan Ruang Siber

Mei 7, 2026
Pemuda PGIW Jatim Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Pemuda PGIW Jatim Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Maret 17, 2026
Ketua Umum Pelajar-Mahasiswa Yahukimo  Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Ketua Umum Pelajar-Mahasiswa Yahukimo Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Maret 16, 2026

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Maret 6, 2026

Natal di Gereja Katedral Jakarta, Kapolri: Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan Politik

Desember 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?