
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan dua perkara terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra seiring dengan dilimpahkannya kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya akan memantau apabila ada fakta baru yang muncul saat proses persidangan.
“Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang,” kata Listyo dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/10/2020).
Adapun dua perkara yang dimaksud yaitu, kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Para tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara, pelimpahan tahap II untuk kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan pada Jumat (16/10/2020).
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Pusat.
Terdapat empat tersangka dalam kasus red notice
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sementara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Listyo mengatakan, penyelesaian dua perkara tersebut sebagai komitmen institusi Polri.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” ucapnya.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman badan selama dua tahun penjara.
Namun, Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun. Ia kabur sejak Juni 2009 atau sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan terhadapnya.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membuat paspor, meski menjadi buronan.
Djoko Tjandra diduga menggunakan surat jalan palsu serta cara lainnya sehingga bebas keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron. Bareskrim Polri kemudian menginvestigasi hal tersebut.
Lebih lanjut, Djoko Tjandra akhirnya diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia dijemput oleh Bareskrim Polri dan tiba di Tanah Air pada 30 Juli 2020 malam.(*)













