
JAKARTA, satukanindonesia.com – Presiden Prabowo Subianto segera perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku penyerangan kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua menggunakan Bom Molotov.
Hal ini ditegaskan Panglima Kesatria Parlemen Jalanan (PARJAL) Papua Barat, Ronald Mambieuw melalui telepon seluler, Kamis (10/09/2026).
Menurutnya, pelaku penyerangan harus ditindak tegas, karena Kantor Komnas HAM ini milik Pemerintah atau Negara.
“Kami PARJAL mendesak Presiden atau Kapolri untuk menindak tegas siapa pelakunya, yang ingin meneror Negaranya sendiri. Kita menganggap bahwa, ada oknum yang ingin meneror atau menghancurkan Negara. Komnas HAM itu produk pemerintah. Bukan produk negara lain,”sebut Ronald Mambieuw.
Katanya, Komnas HAM dibentuk berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, tujuan tersebut diselaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Itu artinya Komnas HAM masuk dalam lembaran Negara dan daerah. Berarti satu kesatuan yang harus dilindungi, bukan diteror. Jadi bukan soal kerusakan atau nanti ada yang mati akibat bom molotov tersebut, tapi kami (PARJAL) melihat ini sebuah perencana pembunuhan terhadap pekerja HAM,”tegasnya.
Ia mengatakan, pekerja HAM yang mendapat legalitas dari pemerintah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia saja mendapat teror atau ancaman.
“Berarti tidak ada kepastian keamanan bagi pekerja HAM maupun masyarakat yang lain. Negara harus memberikan kepastian keamanan bagi pekerja HAM,”ujarnya.
Lebih jauh, Ronald mengemukakan, kejadian penyerangan bom molotov tersebut juga bisa dianggap sebagai bagian dari upaya menghambat pemerintah melalui Pensus Papua DPD RI, yang saat ini sedang fokus menuntaskan berbagai dugaan Pelanggaran HAM terlebih di tanah Papua.
“Jadi persoalan bumi anguskan manusia Papua sudah terjadi. Dan sekarang lembaga satu-satunya yang ingin menyelesaikan itu adalah Komnas HAM, maka jangan sampai ada lirikan dari oknum-oknum tertentu untuk membumi hanguskan dokumen-dokumen,”katanya.
Tak hanya itu, Panglima PARJAL juga mendesak, Pansus Papua DPD RI agar menindaklanjuti agenda penyelesaian pelanggaran HAM di tanah Papua.
“Melalui kejadian ini, kami juga mendesak Pansus Papua DPD RI untuk segera aktif dan eksen dilapangan. Karena bicara terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM itu tidak segampang yang kita pikirkan, tapi ini sangatlah emergensi. Mengingat di Papua, persoalan kemanusiaan ini sudah hampir membumi,”aku Ronald Mambieuw.
Katanya, Pansus Papua DPD RI segera aktif bekerja. Supaya masyarakat Papua juga bisa mendapat jaminan keamanan hidup kedepan di dalam Bingkai Republik Indonesia.
Seperti diketahui, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua dilempari benda yang diduga bom molotov oleh orang tak dikenal, Rabu (09/09/2026) sekira pukul 10.15 WIT dan melarikan diri. [***/GRW]













