
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi meringkus dua penipu yang bermodus sebagai polisi gadungan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat saat masa-masa libur lebaran Idulfitri 1444 H. Penipuan yang dilakukan pada 30 April lalu ini menargetkan dua korban yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengatakan, dua pelaku yang berinisial SO, 67, dan SN, 29 ini sudah sering kedapatan bermodus sebagai polisi sungguhan untuk melakukan pemerasan.
“Dua polisi gadungan ini kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi, kemudian menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban,” ujar Adhi kepada wartawan, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Kamis (4/5).
Selama masa libur lebaran Idulfitri kemarin, Adhi mengatakan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya beberapa kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah, Jakarta Barat.
“Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah, Jakarta Barat,” ucapnya.
Aksi tak terpuji para pelaku akhirnya tertangkap saat seorang anggota polisi melakukan patroli dengan berjalan kaki di area Kota Tua. Kemudian, Adhi mengatakan bahwa anggotanya melihat dua orang anak (korban) yang diikuti oleh dua orang dewasa (pelaku) di belakangnya.
“Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan,” paparnya.
Setelah melakukan sejumlah langkah koordinasi, akhirnya anggota itu meringkus dua pelaku tersebut dan meminta korban untuk memberikan keterangan.
“Korban mengaku datang dari clincing menggunakan angkot ke kota tua pada 30 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB,” ucapnya.
Terkait pelaku sendiri, Adhi mengatakan bahwa dua-duanya merupakan pengangguran.
“Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (***)













