
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur harus melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan kedua TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Masing masing satu TPS di Surabaya, dan satu TPS di Kabupaten Malang.
Rencana pemungutan suara ulang ini disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Dia mengatakan, dari 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, hanya dua daerah yang harus melaksanakan pencoblosan ulang.
“Dari 48.607 TPS hanya dua TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” katanya, Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, kedua TPS tersebut ada di wilayah Surabaya dan Malang. Untuk satu TPS di Surabaya, ia menyebut ada pelanggaran yang serius.
“Di Surabaya karena KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Ia menambahkan, untuk satu TPS di Malang, pelanggaran terjadi karena ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber KTP setempat yang menggunakan suara dan dilayani oleh KPPS.
Terkait jadwal kapan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan, ia menyebut biasanya akan diberikan waktu 7 hari setelah munculnya rekomendasi dari Bawaslu. Secara umum, Anam berharap, pemungutan ulang bisa dilaksanakan cepat, yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ini.
“Kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang,” imbuhnya.
Ia menyebut, di setiap Kabupaten Kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan pemungutan suara ulang. Sehingga, secara logistik maupun personil, KPU disebutnya sudah cukup siap.
“Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat,” tuturnya. (*)













