• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Oktober 18, 2023
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

[Hukum]

Oktober 18, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan PK yang diajukan Alex Noerdin. PK tersebut diajukan pada Senin (16/10/2023).

“Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin,” ujar Edi, sebagaimana dilansir detiksumbagsel, Selasa (17/10/2023).

Dikatakan Edi, permohonan PK sebelumnya sudah dibacakan oleh Pemohon dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

“Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Muklis membenarkan penggunaan hak untuk PK oleh Alex Noerdin.

“Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” katanya.

Saat disinggung terkait novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak mau banyak berkomentar. Sebab, itu merupakan kewenangan Pengacara.

ADVERTISEMENT

“Nah, kalau itu kewenangan pengacara,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Alex NoerdinEks Gubernur SumselJual Beli Gas oleh PDPDEkasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
ShareTweetSend

Related Posts

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Meninggal Dunia

Februari 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?