
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Usai perkaranya inkrah di pengadilan, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dieksekusi KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021.
“(Mengeksekusi) Terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Diketahui, di tingkat MA, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara di kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu di DPR RI. Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dibanding hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Hukuman denda juga diperberat dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Wahyu juga dicabut 5 tahun usai ia menjalani pidana pokok.
Hukuman ini diperberat atas beberapa pertimbangan. Salah satunya, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
Terlebih posisi KPU, kata dia, dianggap sentral untuk dapat menghasilkan pejabat yang memiliki rekam jejak baik dalam memimpin suatu daerah.
Kasus Suap Wahyu Setiawan
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari Harun Masiku (masih buron) yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025. (FA/SI).













