• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet : Supaya Lebih Lama Dipenjara

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet : Supaya Lebih Lama Dipenjara

Maret 26, 2019
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet : Supaya Lebih Lama Dipenjara

[Hukum]

Maret 26, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan eksepsinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena ingin dia lebih lama dipenjara.

“Ya seharusnya ditolak supaya saya lebih lama di penjara,” ujar Ratna saat ditemui usai sidang di Polda Metro Jaya, Selasa (08/03/19).

Ratna mengatakan pengacara dan jaksa sudah mengemukakan argumen masing masing dan semuanya ditentukan oleh majelis hakim.

“Ya sudahlah kita lanjutkan saja,” imbuhnya.

Pagi ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusan sela yang menolak eksepsi atau nota pembelaan Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.

“Karena pemeriksaan dilanjutkan, maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya,” kata Joni.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarampaet. Jaksa menilai eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

“Nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi,” ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet dalam eksepsi keberatan atas penggunaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk mendakwa Ratna. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, menganggap JPU keliru menggunakan pasal itu lantaran tak ada keonaran yang timbul akibat kebohongan kliennya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet setebal 16 halaman.

“Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal, kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada,” kata dia.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hoaks Ratna SarumpaetPengadilan Negeri Jakarta SelatanRatna Sarumpaet
ShareTweetSend

Related Posts

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak Hakim

Maret 18, 2024
Kasus Aiman soal Sebut Oknum Polri Tak Netral Naik ke Penyidikan

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Februari 27, 2024
Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi Pada Sidang Bharada E Hari Ini

Keluarga Brigadir J Ajukan Gugatan soal Restitusi ke Ferdy Sambo Cs ios

Februari 27, 2024

Kapolda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Desember 14, 2023

Keluarga Brigadir J Siap Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok

Februari 12, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?