
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menyaksikan langsung sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 besok.
“Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Martin berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan. Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, sementara Putri Candrawathi diharapkan menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Menurut Martin, pihak keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis maksimal, yakni 20 tahun penjara.
“(Vonis Putri Candrawathi) dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara,” kata dia.
Martin menuturkan, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
“PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua,” kata dia.(***)













