• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PKS Sebut Revisi Draf Final Omnibus Law Usulan Setneg

Empat RUU Bakal Dihapus dari Daftar Prolegnas 2021 DPR RI

Januari 15, 2021
Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

April 20, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Empat RUU Bakal Dihapus dari Daftar Prolegnas 2021 DPR RI

[Politik]

Januari 15, 2021
in Politik
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati untuk menghapus empat Rancangan Undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Ada 4 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang HIP, RUU tentang Ketahanan Keluarga,” ungkap Supratman dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly serta DPD RI, di ruang rapat Baleg DPR RI, Kamis (14/1/2021).

Ia menjelaskan, ada satu RUU yang merupakan RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah.

“Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD,” jelasnya.

Supratman mengatakan, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas merupakan RUU yang diutamakan untuk dibahas DPR bersama pemerintah dan RUU Prolegnas Prioritas 2021 ini nantinya akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan.

“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui?,” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab peserta rapat RUU prolegnas 2021.

Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
3. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI.
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji).
20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
8. RUU tentang Wabah.
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan LegislasiPolitikProlegnas
ShareTweetSend

Related Posts

DPR dan DPD RI Didesak Membahas serta Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

DPR dan DPD RI Didesak Membahas serta Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

November 24, 2024
Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023
Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Februari 10, 2023

KPK Tanggapi Kembalinya Romahurmuziy ke Politik

Januari 3, 2023

Survei Parameter: Jenderal Andika Perkasa Unggul Dari Prabowo

Maret 7, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?