
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati untuk menghapus empat Rancangan Undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Ada 4 RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang HIP, RUU tentang Ketahanan Keluarga,” ungkap Supratman dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly serta DPD RI, di ruang rapat Baleg DPR RI, Kamis (14/1/2021).
Ia menjelaskan, ada satu RUU yang merupakan RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah.
“Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD,” jelasnya.
Supratman mengatakan, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas merupakan RUU yang diutamakan untuk dibahas DPR bersama pemerintah dan RUU Prolegnas Prioritas 2021 ini nantinya akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan.
“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui?,” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab peserta rapat RUU prolegnas 2021.
Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
3. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI.
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji).
20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU usulan pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
8. RUU tentang Wabah.
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
RUU usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). (*)













