• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan

Desember 30, 2022
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Mei 23, 2025
Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Mei 23, 2025
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Mei 23, 2025
BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

Mei 23, 2025
Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Mei 23, 2025
Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee:  Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee: Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Mei 23, 2025
DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Mei 23, 2025
Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Mei 23, 2025
Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Mei 23, 2025
Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Mei 23, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatan

[Hukum]

Desember 30, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
195
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Beralasan cinta terhadap institusi Polri tempat berkarirnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, pada Kamis (29/12), mantan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya memutuskan mencabut gugatan di PTUN setelah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan berbagai pihak.

“Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.,” demikian penjelasan tertulis Arman, Jumat (30/12).

Dijelaskan Arman, Ferdy Sambo beserta keluarganya dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang telah ia layangkan ke PTUN pada Kamis kemarin (29/12).

Dikatakan Arman, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Arman, selama berkarier di Polri hingga berpangkat Jenderal bintang 2, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun.

Ferdy Sambo, ungkap Arman mengaku menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang ia jalani.

Saat ini, kata Arman, pihaknya memprioritaskan untuk segera menyelesaikannya. Dengan demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan pada Fery Sambo akan menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Arman juga menjelaskan alasan mengajukan gugatan ke PTUN karena demi upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” pungkas Arman.(***)

Komentar Facebook

Tags: Cabut gugatanFerdy SamboKapolriPresiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

April 7, 2025
Kabareskrim Polri Diperintahkan Usut Teror ke Jurnalis Tempo

Kabareskrim Polri Diperintahkan Usut Teror ke Jurnalis Tempo

Maret 24, 2025

Kapolda Kepri Hadiri Rapat Lintas Sektoral, Polri Siapkan 2.835 Posko Pengamanan Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Maret 11, 2025

Jaga Kedaulatan Negara, TNI Terima 650 Unit Ransus Maung dari Pemerintah

Maret 2, 2025

Ada Sindikat Penipuan Jual-Beli Mobil di Ciracas

Februari 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?