
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespon gugatan kedua, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yg diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (23/1/2024).
Terlebih, Ade Safri mengklaim pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan. Hal itu terbukti, dengan kemenangannya dalam gugatan praperadilan yang pertama.
“Telah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak,” ucap Ade Safri. (***)













