Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan dua partai yang paling banyak mengajukan sengketa pileg ke MK. Dua partai itu adalah Partai Gerindra dan juga Demokrat , masing-masing mendaftar 32 sengketa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024..
Namun, jika dilihat berdasarkan provinsi, ditemukan ternyata Papua Tengah paling banyak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
“Paling banyak yaitu 26 perkara,” kata Fajar, dalam keterangannya, pada Senin pagi ini, (29/4/2024).
Sebelumnya MK merilis jumlah perkara pileg 2024 yang sudah diterima. Jumlahnya mencapai 297 perkara.
Dari 297 perkara yang teregister di MK, jika diurai berdasar jenis pengajuannya, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
“Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan. Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara,” jelasnya.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
Fajar menuturkan, pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
“Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah,” ucap Fajar.
Selanjutnya, untuk Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan, Panel III terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” jelas Juru Bicara MK itu.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Adapun dalam proses sebelum persidangan PHPU pileg, MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024 lalu.
Sebagai informasi, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 3 Mei 2024. (***)













