• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gugatan UU KPK Hasil Revisi Dikabulkan Untuk Sebagian: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas

Gugatan UU KPK Hasil Revisi Dikabulkan Untuk Sebagian: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas

Mei 4, 2021
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan UU KPK Hasil Revisi Dikabulkan Untuk Sebagian: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas

[Hukum] [Nasional]

Mei 4, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustras sidang MK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gugatan uji materiil UU KPK hasil revisi dengan nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid dkk, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu mengajukan izin ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sehingga MK menyebut seluruh kewenangan Dewas KPK memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur di UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.

Kewenangan Dewas KPK dalam pemberian izin tersebut sebelumnya diatur di Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK hasil revisi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

“Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Anwar.

Keputusan MK mencabut kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut lantaran Dewas bukanlah aparat penegak hukum.

MK berpendapat kewenangan pemberian izin yang dimiliki Dewas merupakan bentuk tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Sehingga MK berpendapat Dewas tidak berwenang terlibat dalam proses penegakan hukum (pro justitia) seperti pemberian izin.

“Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan terkait pro justitia,” ucap Hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap institusi hukum termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial,” lanjutnya.

Meski demikian, MK berpendapat upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK tetap harus terkontrol. Sehingga upaya paksa dalam penegakan hukum tersebut tetap mengacu pada KUHAP.

MK pun mengubah ketentuan dari sebelumnya KPK harus mengajukan izin menjadi KPK hanya perlu memberitahukan upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada Dewas dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dikabulkan SebagianGugatan UU KPK Hasil RevisiMahkamah KonstitusiUU KPK hasil revisi
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?