• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman Karena Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman Karena Langgar Izin Tinggal

Juli 3, 2025
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman Karena Langgar Izin Tinggal

[Hukum]

Juli 3, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
MELANGGAR ATURAN: Warga Jerman harus dipulangkan ke negara asalnya. (Foto: Imigrasi Singaraja untuk Radar Bali)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Jerman karena melanggar izin tinggal selama 2,5 bulan.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja,” kata Kepala Imigrasi Singaraja , Hendra Setiawan, melalui keterangan resmi, dilansir dari Info Publik  Selasa (1/7/2025).

WNA asal Jerman berinisial HPB itu datang di Bali pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.

Namun, hingga 12 Juni 2025, lansia berusia 75 tahun itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggal di Bali hingga akhirnya digelandang petugas imigrasi.

Hendra menyatakan, HPB lalai karena dirinya melampaui izin tinggal di Bali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

ADVERTISEMENT

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok dan dilanjutkan menuju Munich, Jerman.

Sesuai Pasal 102 undang-undang tersebut, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Untuk meningkatkan pengawasan kepada WNA, pihaknya membuka layanan telepon (hotline) Imigrasi Singaraja melalui nomor 0813-5390-9733.

Masyarakat dapat melaporkan melalui nomor tersebut apabila menemukan WNA dengan aktivitas mencurigakan dan diperkirakan melanggar aturan keimigrasian dilengkapi bukti pendukung.

Pihaknya juga memiliki unit reaksi cepat yang dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan WNA.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” ucapnya.

Ada pun wilayah kerja Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Pihaknya mencatat selama Januari-Juni 2025, sebanyak 15 WNA dideportasi dari wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan beragam alasan di antaranya melebihi masa tinggal (overstay) dan beraktivitas tidak sesuai visa yang dikantongi.(***)

Komentar Facebook

Tags: BaliDeportasiKantor Imigrasi SingarajaWNA asal Jerman
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Maret 24, 2026
Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

September 13, 2025

TNI AL Gelar Apel Kesiapan Unsur-Unsur Satgasla KTT WWF Ke-10 di Bali

Mei 20, 2024

Polri Kembali Bongkar Pabrik Narkoba di Bali

Mei 6, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?