
Jakarta, satukanindonesia.com– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada Prancis atas gugurnya seorang anggota Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangaa (UNIFIL) dalam serangan di Lebanon Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Indonesia mengecam keras insiden tersebut, karena terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata 10 hari, dan menilai serangan terhadap personel perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Kemlu menegaskan, tindakan kekerasan di tengah proses diplomasi sama sekali tidak dapat diterima.
Indonesia mendesak seluruh pihak yang bertikai untuk segera menahan diri dan menghormati hukum humaniter internasional demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
“Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara, dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI melalui akun resminya di platform X, Minggu (19/4/2026).
Kemlu juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlangsung.
Menurut pemerintah Indonesia, pelanggaran terhadap kesepakatan ini tidak hanya mengancam nyawa personel di lapangan, tetapi juga merusak upaya negosiasi perdamaian yang sedang dirintis.
“Indonesia terus menyampaikan kekhawatirannya terhadap serangan berulang terhadap UNIFIL.
Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran; aksi tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” tegas pernyataan tersebut.
Sebagai salah satu negara kontributor pasukan terbesar, Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada Prancis dan negara-negara pengirim pasukan lainnya.
Komitmen itu sejalan dengan “Pernyataan Bersama tentang Keselamatan dan Keamanan Personel PBB” yang telah disepakati pada 9 April 2026.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengonfirmasi bahwa satu prajuritnya gugur dan tiga lainnya luka-luka akibat serangan di Lebanon Selatan.
Kondisi keamanan di Lebanon Selatan kian memprihatinkan bagi personel PBB. Indonesia sendiri mencatat kerugian besar dengan gugurnya tiga personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL pada 29 dan 30 Maret 2026, serta delapan prajurit lainnya yang mengalami luka-luka dalam menjalankan tugas.
Hingga saat ini, Indonesia terus mendesak PBB untuk mengusut tuntas setiap serangan yang menargetkan penjaga perdamaian guna memastikan keamanan bagi seluruh personel yang bertugas di wilayah konflik.
ADVERTISEMENT













