
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Tim gabung kepolisian daerah (Polda) Papua, Satgas Damai Cartenz, dan Polres Yalimo menangkap Aske Mabel, desertir dari Polres Yalimo, di kabupaten Yalimo, provinsi Papua Pegunungan, Rabu (19/02/2025).
Setelah ditangkap, Aske Mabel diterbangkan ke Jayapura. Kemudian pada pukul 14.40 WIT, Aksel Mabel dibawa ke Markas Komanda Brigadir Mobil (Mako Brimob), Polda Papua di kota Raja, Jayapura guna menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Demikian hal ini disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige R Renwarin didampingi Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani melalui siaran pers, yang diterima media ini, Kamis (20/02/2025).
Kapolda mengatakan, Aske Mabel ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya sekira pukul 06.30 WIT.
“Memang sejak awal telah kita upayakan supaya semua masyarakat, apabila menemukan keberadaan atau pun informasi tentang Aske Mabel di manapun di wilayah Yalimo, untuk menginformasikan kepada kepolisian,”katanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Kapolda, tim gabungan merespon dengan cepat dengan melakukan penangkapan.
“Aske Mabel sempat ingin melawan saat didatangi atau hendak ditangkap, sehingga dengan ada reaksi untuk melawan aparat gabungan itu kemudian karena bersenjata, SOP-nya harus dilumpuhkan,”katanya.
Polisi menghadirkan Aske Mabel dan Nikson Matuan yang juga merupakan anggota kelompok bersenjata di Yalimo yang ditangkap pada tanggal 2 Februari 2025.
Ia menyebutkan, Aske Mabel juga telah melakukan beberapa kali aksi gangguan dengan penembakan, bahkan hingga jatuh korban jiwa di wilayah Kabupaten Yalimo, seperti di Distrik Abenaho, Elelim, dan juga di Apalapsili.
Kapolda menyatakan, Aske Mabel kabur dengan membawa empat pucuk senjata AK 1000 dengan amunisi tajam, karet dan hampa. Maka, Aske Mabel akan dikenakan hukuman etik sebagai anggota Polri dan telah diputus lewat sidang komisi kode etik sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH Aske Mabel dilakukan setelah sidang kode etik di Propam Polda Papua, kemudian naik ke sidang banding di Bidkum. Namun karena tidak dihadiri oleh tersangka karena melarikan diri lebih dari pada satu bulan, sehingga langsung dilakukan keputusan pemberhentian.
“Dengan nomor keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua nomor Kep 788/12/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri kepada Aske Mabel dengan pangkat sebelum diberhentikan Brigadir Polisi Dua atau Bripda dan pemberhentian itu telah ditetapkan di Jayapura pada 27 Desember 2024,”kata Kapolda.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R Renwarin menyebutkan Aske Mabel kabur dengan membawa 4 pucuk senjata laras panjang. Dua pucuk diamankan dari penangkapan Nikson Matuan, dan dua pucuk lainnya diamankan dari penangkapan Aske Mabel. Juga diamankan 117 butir amunisi atau peluru tajam.
“Sebanyak 71 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter ditemukan saat Aske Mabel ditangkap dan 46 butir dengan kaliber yang sama ditemukan saat penangkapan Nikson Matuan,”kata Kapolda.
Tak hanya itu, Renwarin menyebutkan, amunisi yang ditemukan itu adalah amunisi dinas yang diambil dan juga amunisi yang didapat dari pihak luar. Dari barang bukti yang digelar, katanya, jumlah amunisi yang didapatkan justru bertambah banyak dari apa yang telah diambil saat melarikan diri dari Polres Yalimo.
“Yang pasti ada penambahan amunisi dari keterangan Nikson yang ditangkap sebelumnya,”beber Kapolda.
Untuk itu, kata Kapolda, tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri bertambahnya jumlah amunisi yang dicuri sebelumnya dari Polres Yalimo.
“Keterangan dari Nikson Matuan setelah ditangkap sebelumnya, mengakui bahwa kelompok Aske Mabel ini mendapat bantuan amunisi dari orang lain. Entah siapa dan bagaimana prosesnya, ini yang kita akan cross check lagi kepada siapa saja,”katanya.
Setelah selesai menjalani hukuman kode etik sebagai anggota Polri, Aske Mabel kini menghadapi proses hukum pidana yang akan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Achmad Fauzi mengatakan, Aske dan juga Nikson dilimpahkan kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua. Ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan penegakan hukum.
“Mengumpulkan bukti-bukti yang ada, memeriksa sejumlah orang lagi, selanjutnya sampai dengan tahap pemberkasan dan dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujarnya.
Pasal yang akan dikenakan, kata Kombes Pol Achmad Fauzi, Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP hingga Pasal 363 KUHP.
“Kami masih dalami semuanya, dimana kedua tersangka ini akan kita satukan keterangannya. Siapa-siapa yang terlibat, kami akan panggil untuk diperiksa,”katanya.
Sementara Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi keamanan demi memastikan situasi di Papua tetap kondusif, begitu juga di Yalimo.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata. Jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka, segera laporkan kepada aparat keamanan agar kita bisa bersama-sama menciptakan Papua yang damai dan aman,”ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz memberikan daftar riwayat kejahatan, yang dituduhkan kepada tersangka Aske Mabel diantaranya.
Pertama, melakukan satu kali pembobolan gudang senjata api Polres Yalimo dengan kerugian empat pucuk senjata api AK Cina 2000 P.
Kedua, melakukan tujuh kali penembakan atau pembunuhan, yakni pada 5 November 2024 di Trans Jayapura-Wamena, distrik Elelim, kabupaten Yalimo dengan korban Muktar Layuk.
Pada 8 November 2024 di Kali Biru Atas, Distrik Elelim, kabupaten Yalimo pada pukul 15.00 WIT melakukan penembakan dan percobaan pembunuhan terhadap korban Ronal Mangiwa.

Kemudian pada 4 Desember 2024 di Jembatan Kali Wilak, distrik Abenaho, kabupaten Yalimo melakukan pembuhan dan penembakan dengan korban Samuang Silalahi.
Pada 12 Desember 2024 di Km 78 kampung Wilak, distrik Abenaho, kabupaten Yalimo melakukan penembakan dan pembunuhan dengan korban Weren Kepno.
Selanjutnya, pada 4 Januari 2025 di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Desa Hobakma, distrik Elelim, kabupaten Yalimo melakukan penambakan dan percobaan pembunuhan terhadap korban Syamsir. Pada 8 Januari 2025 penembakan dan pembunuhan dengan Efraim Dore.
Terakhir pada 17 Januari 2025 Jalan Trans Jayapura-Wamena Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo melakukan penembakan dan pembunuhan dengan korban Briptu Iqbal Anwar Arif SH.Ketiga, melakukan tiga kali aksi pembakaran.
Ketiga, dugaan melakukan tiga kali aksi pembakaran. Pada 19 November 2024 pukul 11.00 WIT melakukan pembakaran di PT AMU, kampung Hobakma, distrik Elelim, kabupaten Yalimo, tidak ada korban.
Pada 13 Desember 2024 pukul 00.00 WIT di Jalan Trans Wamena, distrik Elelim, kabupaten Yalimo melakukan pembakaran ruko atau toko dengan korban Suwoko.
Pada 1 Januari 2025 di kantor distrik Elelim, kabupaten Yalimo melakukan pembakaran kantor Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Yalimo. [GRW]













