• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ingin Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini dia Caranya

Ingin Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini dia Caranya

Februari 4, 2021
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingin Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini dia Caranya

[Nasional]

Februari 4, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan aturan pergantian bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah atau sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.

Aturan baru ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Nantinya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.

Dengan aturan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga perlu diganti bukti kepemilikannya dari buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Namun, Bagaimanakah cara mendaftar dan mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik? Simak uraian berikut !

Pendaftaran Sertifikat Elektronik bagi Tanah Baru

Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.

Yaitu gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematis maupun sporadis, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.

Nomor identifikasi ini terdiri dari dua digit pertama berupa kode provinsi, dua digit berikutnya kode kabupaten/kota, sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah, dan satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

“Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah,” ungkap Pasal 9 ayat 3 aturan tersebut.

Selanjutnya, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar. Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.

Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

Penggantian Sertifikat Fisik/Manual ke Sertifikat Tanah Elektronik

Cara mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik, maka pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.

Tetapi perlu dipahami, permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.

“Dalam hal data fisik dan data yuridis belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi,” tulis Pasal 15 ayat 2.

Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Bila sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.

“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” tulis Pasal 16 ayat 3.

Pasalnya, sertifikat ini sudah mencakup semua data yang sebelumnya ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun. Selanjutnya, seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.

Bila ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

Nantinya, akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.

“Dalam hal telah diterbitkan sertifikat elektronik edisi baru, sertifikat elektronik edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah,” jelas Pasal 18 ayat 4. (*)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BPNKementerian Agraria dan Tata RuangNasionalSertifikat TanahSertifikat Tanah Elektronik
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

April 5, 2026
Semua Sertifikat Tanah Mulai 2026 akan Berbentuk Digital

Semua Sertifikat Tanah Mulai 2026 akan Berbentuk Digital

Oktober 6, 2025
Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Yang Lama Tetap Berlaku

Juli 12, 2025

Bupati Bersama Kapolres dan Kajari Humbahas Hadiri Pisah Sambut Kepala BPN

Mei 23, 2025

Nusron Wahid Minta Warga Urus Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997.

April 2, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?