• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

Januari 8, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

[Hukum]

Januari 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) test. Surat palsu ini diduga kuat  diperjualbelikan oleh para tersangka sebagai syarat untuk berbagai kebutuhan.

Para pelaku pemalsu surat itu juga telah berhasil ditangkap polisi, Rabu kemarin (6/1/2021). Kini kasus tersebut dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari berbagai sumber, inilaht 5 fakta kasus pemalsuan surat PCR:

1. Pelaku ditangkap

Diketahui, pelaku dari kasus pemalsuan surat hasil tes PCR tersebut berjumlah tiga orang. Adapun ketiga pelaku ialah berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Di mana, dalam penangkapannya, polisi menahan para tersangka dalam tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (6/1/2021).

2. Berstatus mahasiswa

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalaml keterangannya, ketiga pelaku rupanya masih berstatus mahasiswa. Lebih lanjut, salah satu pelaku yakni MFA adalah seorang kedokteran.

“Jadi ketiganya masih pelajar atau mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” terangnya pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

3. Palsukan nama perusahaan

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan nama PT Bumame Farmasi (BF) sebagai keterangan dalam suratnya. Sementara untuk harga, ketiganya menjual surat palsu tersebut sekitar Rpp650 ribu. Namun, modus pemalsuan surat ini kemudian terbongkar usai viral di media sosial. Salah satunya seperti dibagikan oleh dokter Tirta.

4. Dilaporkan oleh PT BF

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, kasus tersebut mulai diselidiki oleh kepolisian usai sang korban yakni PT BF melaporkan kasusnya ke polisi. Kala itu, para pelaku memakai surat palsu sebagai syarat penerbangan menuju Denpasar, Bali.

5. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan bersama pihak kepolisian. Lebih lanjut, ketiganya juga turut terancam dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumPCRPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

April 5, 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Baru Terkait Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Penadah Barang Curian

April 1, 2026

PWI Pusat Gelar Natal Bersama Wartawan Kristiani

Januari 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?