• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

Januari 8, 2021
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Inilah Sederet Fakta di balik Kasus Pemalsuan Swab PCR

[Hukum]

Januari 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) test. Surat palsu ini diduga kuat  diperjualbelikan oleh para tersangka sebagai syarat untuk berbagai kebutuhan.

Para pelaku pemalsu surat itu juga telah berhasil ditangkap polisi, Rabu kemarin (6/1/2021). Kini kasus tersebut dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari berbagai sumber, inilaht 5 fakta kasus pemalsuan surat PCR:

1. Pelaku ditangkap

Diketahui, pelaku dari kasus pemalsuan surat hasil tes PCR tersebut berjumlah tiga orang. Adapun ketiga pelaku ialah berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Di mana, dalam penangkapannya, polisi menahan para tersangka dalam tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (6/1/2021).

2. Berstatus mahasiswa

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalaml keterangannya, ketiga pelaku rupanya masih berstatus mahasiswa. Lebih lanjut, salah satu pelaku yakni MFA adalah seorang kedokteran.

“Jadi ketiganya masih pelajar atau mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” terangnya pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

3. Palsukan nama perusahaan

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan nama PT Bumame Farmasi (BF) sebagai keterangan dalam suratnya. Sementara untuk harga, ketiganya menjual surat palsu tersebut sekitar Rpp650 ribu. Namun, modus pemalsuan surat ini kemudian terbongkar usai viral di media sosial. Salah satunya seperti dibagikan oleh dokter Tirta.

4. Dilaporkan oleh PT BF

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, kasus tersebut mulai diselidiki oleh kepolisian usai sang korban yakni PT BF melaporkan kasusnya ke polisi. Kala itu, para pelaku memakai surat palsu sebagai syarat penerbangan menuju Denpasar, Bali.

5. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan bersama pihak kepolisian. Lebih lanjut, ketiganya juga turut terancam dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumPCRPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?