
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) test. Surat palsu ini diduga kuat diperjualbelikan oleh para tersangka sebagai syarat untuk berbagai kebutuhan.
Para pelaku pemalsu surat itu juga telah berhasil ditangkap polisi, Rabu kemarin (6/1/2021). Kini kasus tersebut dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari berbagai sumber, inilaht 5 fakta kasus pemalsuan surat PCR:
1. Pelaku ditangkap
Diketahui, pelaku dari kasus pemalsuan surat hasil tes PCR tersebut berjumlah tiga orang. Adapun ketiga pelaku ialah berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Di mana, dalam penangkapannya, polisi menahan para tersangka dalam tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (6/1/2021).
2. Berstatus mahasiswa
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalaml keterangannya, ketiga pelaku rupanya masih berstatus mahasiswa. Lebih lanjut, salah satu pelaku yakni MFA adalah seorang kedokteran.
“Jadi ketiganya masih pelajar atau mahasiswa. MFA adalah mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas,” terangnya pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
3. Palsukan nama perusahaan
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan nama PT Bumame Farmasi (BF) sebagai keterangan dalam suratnya. Sementara untuk harga, ketiganya menjual surat palsu tersebut sekitar Rpp650 ribu. Namun, modus pemalsuan surat ini kemudian terbongkar usai viral di media sosial. Salah satunya seperti dibagikan oleh dokter Tirta.
4. Dilaporkan oleh PT BF
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, kasus tersebut mulai diselidiki oleh kepolisian usai sang korban yakni PT BF melaporkan kasusnya ke polisi. Kala itu, para pelaku memakai surat palsu sebagai syarat penerbangan menuju Denpasar, Bali.
5. Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan bersama pihak kepolisian. Lebih lanjut, ketiganya juga turut terancam dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)













