
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Pusat Bantuan Hukum (LP2BH) STIH Manokwari mengkritik Penjabat (PJ) Gubernur provinsi Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Pasalnya, Paulus Waterpauw yang adalah PJ Gubernur dan diduga mendukung pencalegkan istrinya (Roma Megawati Pasaribu) maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat melalui Partai Golkar di Pileg tahun 2024.
Menurutnya, jabatan Pj Gubernur merupakan jabatan yang diatur oleh Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dan bukan jabatan politik. Itu artinya Pj Gubernur adalah ASN, yang dalam politik Pemilihan Umum (Pemilu) wajib bersikap netral.
“Tidak mendukung siapapun termasuk istrinya sendiri. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”kata Kepala LP2BH STIH Manokwari, Frengky Wambaruw, SH.MH kepada media ini, Selasa (20/06/2023).
Dijelaskannya, dalam konteks netralitas yaitu larangan ASN dalam berpolitik bukanlah suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi merupakan konsekuensi dari hubungan dinas publik dan teori contract sui generis.
Frengky mengatakan, bahwa Pasal 5 ayat (2) UU ASN menegaskan tentang Kode Etik ASN, di antaranya ialah bahwa ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Apabila sudah mengindikasikan dukungan kepada caleg tertentu, jelas ini melanggar Kode Etik ASN.
Pasal 6 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menegaskan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meliputi mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.
“Jadi secara etis sudah bermasalah bila Pj Gubernur Papua Barat menyatakan dukungan pada istri sebagai caleg, dan ini tentu harus mendapat sanksi moral sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 PP Nomor 42 Tahun 2004,”katanya lagi.
Kepala LP2BH STIH Manokwari juga mengingatkan, dukungan Pj Gubernur terhadap pencalonan istri melalui salah satu parpol, merupakan pelanggaran terhadap disiplin PNS.
Pasal 23 UU ASN Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (3) UU ASN menegaskan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
“Maka saya meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai amanat Pasal 31 UU ASN untuk menjaga netralitas ASN, kemudian menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan jika perlu melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN,”ujar Frengky.
KASN harus memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Kita harus memberikan edukasi politik bahwa seorang Pj Gubernur sebagai ASN, dilarang keras memberikan dukungan pada siapapun yang maju sebagai caleg,”tegasnya.
Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bila Pj Gubernur Papua Barat menyatakan mendukung pencalonan istrinya, maka ada potensi pelanggaran disiplin PNS ini. Bisa jadi ini masuk hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”kata Frengky menambahkan.
Berikutnya, kepala LP2BH ini juga mengkritik kepengurusan PKK. Dimana, menurutnya, dalam masa sebagai Pj Gubernur, selayaknya Ibu Pj Gubernur lebih fokus pada masalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Masih ada pekerjaan rumah terkait 10 program PKK di Papua Barat. Terutama bila bicara tentang pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat. Itu semua diperintahkan dalam Pasal 11 PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga,”terangnya.
Bahkan lanjut dia, Pasal 28 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai turunan dari PP di atas memerintahkan TP PKK di daerah untuk mendata, menggerakkan, dan mengendalikan 10 program PKK tersebut.
Di Papua Barat itu masih ada stunting, kemiskinan, putus sekolah, KDRT. Ada begitu banyak masalah yang masih ada dalam ruang lingkup PKK.
“Lalu kalau mau maju caleg, bagaimana nasib semua program itu, apakah bisa berhasil? Kita jangan sampai menelantarkan hal-hal yang menjadi tupoksi utama. Apakah semua itu sudah dievaluasi secara baik sehingga sekarang mau maju caleg?”, kata Frengky.
Mengingat bahwa Pj TP PKK itu independen dan tidak terikat pada Parpol tertentu, maka jika Ibu Pj Gubernur Papua Barat mau jadi caleg dari Parpol tertentu, sebaiknya Ibu Pj Gubernur mengundurkan diri saja dari TP PKK.
“Ini penting agar menjadi edukasi bagi generasi muda Papua Barat, bahwa konflik kepentingan itu sangat berbahaya. Di satu sisi netral sebagai TP PKK, tetapi di sisi lain sudah masuk ke sirkel partai politik tertentu. Kalau kita dewasa dalam pendidikan politik, hal seperti ini tidak perlu dijelaskan secara detail,”tandasnya. [GRW/redaksi]













