
Manokwari, SatukanIndonesia.Com – Menyikapi dinamika dan situasi pemunahan hak politik orang asli Papua (OAP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta mensosialisasikan hasil rapat koordinasi (Rakor), di kota Sorong, provinsi Papua Barat Daya. Maret 2024 lalu.
Pasalnya, Rakor MRP se-tanah Papua telah disepakati 9 rekomendasi diantaranya ‘Meminta Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub), Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota OAP.
Wakil Ketua (Waket) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Barat, Dominggus Adrian Urbon mengatakan, keputusan MRP tersebut harus disosialisasikan.
“Harus ada dasar-dasar hukum untuk menguatkan lex specialis dalam lex generalis. Dimana hal-hal yang sifatnya khusus mengenyampingkan hal-hal yang umum, dan itu harus dimuat dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), supaya itu merupakan satu hukum positif dan dapat digunakan dalam Pilkada yang akan datang,”ujar Dominggus Adrian Urbon, Waket Fraksi Otsus DPR provinsi Papua Barat, Rabu (17/04/2024).
Namun, lanjut dia, perlu diperhatikan Undang-Undang (UU) sektoral yang mengatur tentang kepartaian dan PKPU.
Maka untuk membicarakan hal itu, Dominggus Urbon menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kebangpol, MRP, dan DPR Fraksi Otsus harus duduk bersama untuk membicarakan persoalan pemenuhan hak politik OAP.
Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah tertuang jelas di dalam pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, yang menyebutkan di salah satu poin bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat adalah orang asli Papua.
“Tapi jika diterapkan dalam tahun 2024 ini, akan timbul pertanyaan. Apakah bisa diterapkan dalam Pilkada 2024? Atau di tahun 2029. Itu tergantung pada proses-proses terhadap kesiapan hukumnya,”katanya.
Menurutnya, persoalan pemenuhan hak politik OAP wajib di tindaklanjuti melalui forum resmi. Supaya, apa yang sudah diputusakan MRP se-tanah Papua dapat ditetapkan, sebagai dasar pembuatan Perdasus di semua provinsi di tanah Papua.
“Sementara kita lihat yang sudah punya DPR Fraksus Otsus hanya provinsi Papua Barat dan Papua. Sedangkan, empat provinsi baru ini belum ada DPR Fraksi Otsus. Nah kalau itu berlaku di dalam wilayah provinsi, apakah empat provinsi baru itu bisa laksanakan atau tidak? itu yang masih menjadi tanda tanya,”beber Urbon.
Tetapi, Waket Fraksi Otsus DPR provinsi Papua Barat ini menegaskan, apa yang diputuskan MRP se-tanah Papua wajib dilaksanakan, meski itu hanya sebagai himbauan moral.
“Tapi keputusan MRP perlu diperhatian. Karena untuk mengangkat harkat dan martabat OAP, dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebaiknya OAP,” tandasnya. [GRW/Redaksi]













