
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Gibran diketahui akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Walikota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Selasa (24/10/2023).
“Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023,” sambungnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Surat permohonan izin itu diserahkan Gibran melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (24/10/2023).
“Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pasangan Gibran-Prabowo diusung oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora.(***)













