Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo digugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Namun, isi gugatan belum dapat ditampilkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ari menyebut, pihaknya menyerahkan kepada PTUN soal gugatan itu.
“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM, Senin (15/1/2024).
Selain itu dia mengatakan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteg) belum menerima salinan gugatan itu.
“Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” kata Ari. (***)













