• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih Naik pada Pilkada Serentak 2020

Jokowi Disebut Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menko Mahfud

Desember 25, 2020
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jokowi Disebut Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menko Mahfud

[Hukum]

Desember 25, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan foto surat telegram Kapolri Jendral Idham Aziz yang beredar di media sosial terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan enam ormas, termasuk FPI merupakan kabar bohong.

“Jadi saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax,” kata Mahfud seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (25/12/2020).

Mahfud menegaskan tidak ada telegram seperti yang beredar itu dikeluarkan pihak Mabes Polri.

Mahfud lantas menjelaskan bahwa larangan kegiatan bagi ormas tak memerlukan mekanisme Perppu. Sebab, larangan itu bisa dikeluarkan oleh kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

“Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait,” kata Mahfud.

Sebelumnya sempat beredar foto telegram dari Kapolri Jendral Idham Aziz yang berisikan bahwa Jokowi telah menandatangani Perppu untuk membubarkan enam ormas, salah satunya adalah FPI.

Enam ormas yang disebut dalam foto telegram tersebut antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.

Surat telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditandatangani oleh Irjen Suntana selaku Wakabaintelkam Polri.

Telegram menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani perppu untuk membubarkan enam ormas lantaran tak sesuai dengan ajaran Pancasila serta UUD 1945.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengaku belum memberikan jawaban rinci mengenai hal itu.

“Belum monitor,” kata Argo.

 

(ms/CNN)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FPIHTIHukumKapolriMahfud MD
ShareTweetSend

Related Posts

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Oktober 27, 2025
Audiensi Dengan Menhut, Kapolri Siap Bersinergi Hadapi Karhutla

Audiensi Dengan Menhut, Kapolri Siap Bersinergi Hadapi Karhutla

Oktober 25, 2025

Kapolri Ajak Pengemudi Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas di Seluruh Indonesia

Oktober 20, 2025

Langka Nyata Wujudkan Swasembada Pangan ,Bupati dan Kapolres Tanam Jagung di Humbahas

Oktober 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?