Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.
Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 24.930.000.
Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000. (***)













