
JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
“Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi,” dikutip pada pertimbangan Perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK dan Ketua Harian Kapolri.
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
- Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan
- Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota :
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Agama
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Perhubungan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Sosial
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Panglima TNI
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Jaksa Agung
- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kepala Badan Keamanan Laut
Pada Pasal 11, diatur bawa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Ayat (2).
Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait,” tulis Perpres tersebut.(***)













