• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Belum Pulih dari Dampak Pandemi, Apindo: Ada Perusahaan Belum Mampu Bayar THR

Kadin: Pengusaha di Sejumlah Sektor Sulit Bayar THR Penuh

Mei 7, 2021
Tujuh Tokoh Tentara Nasional Indonesia Dianugerahkan Bintang Mahaputra

Tujuh Tokoh Tentara Nasional Indonesia Dianugerahkan Bintang Mahaputra

Oktober 5, 2026
Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Oktober 5, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Oktober 5, 2026
88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

Oktober 5, 2026
Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 5, 2026
Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Oktober 5, 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Oktober 5, 2026
Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Oktober 5, 2026
Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kadin: Pengusaha di Sejumlah Sektor Sulit Bayar THR Penuh

[Ekonomi]

Mei 7, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi THR

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengakui pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi para karyawannya.

Ia pun mengaku pasrah jika nantinya ada perusahaan yang dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami,” kata Anton dihubungi di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Menurut Anton, berdasarkan keputusan pemerintah melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. Terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

“SE Menaker menyebutkan bahwa tidak memberikan peluang bagi yang tidak mampu. Itu hanya menekankan, bagi yang mampu minimal 1 minggu sebelum Lebaran harus bayar. Yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat 1 hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Anton, kewajiban tersebut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang masih lesu seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM. Padahal, sektor-sektor tersebut saja masih terseok untuk bisa mempertahankan operasional mereka.

“Kita tahu pandemi ini kan melanda bukan cuma kita tapi juga dunia. Kedua, ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh),” katanya.

Anton juga menambahkan sikap pasrah itu disampaikan lantaran masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha.

“Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silakan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan. Kedua, kita ini hanya mau ambil telur atau ayamnya yang kita pertahankan? Yang bijaksana harusnya seperti itu,” pungkas Anton. (BM/ANT)

Komentar Facebook

Tags: KADINKamar Dagang IndonesiaTHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Didorong Perkuat Perlindungan Industri Lewat TKDN Hingga Safeguard

Pemerintah Didorong Perkuat Perlindungan Industri Lewat TKDN Hingga Safeguard

Oktober 4, 2026
Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Agustus 1, 2026
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?