
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Kapolda sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH tinjau lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal di desa Link.I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Senin (31/7/2023).
Dilokasi itu, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat atau tempat pembudidayaan mangrove kawasan hutan lindungi, dan kawasan mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.
“Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini,” katanya.
Polda Sumut sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung arang-arang mangrove yang dihasilkan di sekitar Medan. “Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan jalur penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada juga sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya.
kita juga akan berkoordinasi untuk Bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara,” tegasnya.
Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH “atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Langkat saya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove.
“Kami masyarakat Langkat sebagian besar adalah nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah tempat pengembang biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” ujarnya.
“kami berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung. Jadi saya sangat berharap besar yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” imbuhnya.
Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU PROF. Mohammad Basyuni, S.Hut, M.Si, Ph.D yang turut hadir, menyampaikan “Baik, teman-teman semuanya kita sudah melihat sendiri yang telah terjadi, bahwa hutan yang kita banggakan yang di Lubuk kertang sudah hampir habis, itu sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1200 hektar yang ada di hutan Lubuk kertang dirambah,” katanya.
“Dari 700 hektar, dari awal pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang, kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang,” imbuhnya.
“Jadi kita semua sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada Kapolda untuk menghentikan semua, kita sudah berulang kali menyuarakan, sampai ke menteri, ini gerakan yang nyata dan konkrit, mendatangi kemudian menyegel serta mengusir sampai tuntas. Ini yang kita harapkan dan sering disuarakan kelompok Lestari mangrove,” imbuhnya.
Turut Hadir dalam penyegelan dapur arang itu, Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon. S, Marbun, SH, M.Hum, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, SIK, SH, MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH, SIKPh, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU PROF. Mohammad Basyuni, S.Hut, M.Si, Ph.D, Kapolres Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang,S.I.K,SH,MH, Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi, S.Sos,M.SP, dan sejumlah SKPD, serta Camat Berandan Barat.(AS/redaksi)













