• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolres Sukabumi Ungkap Istri yang Bunuh Suami Punya Utang Rp10 Miliar

Kapolres Sukabumi Ungkap Istri yang Bunuh Suami Punya Utang Rp10 Miliar

Agustus 29, 2019

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolres Sukabumi Ungkap Istri yang Bunuh Suami Punya Utang Rp10 Miliar

[Hukum]

Agustus 29, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan jasad terbakar di Sukabumi.(Foto:istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi mengungkapkan utang yang dimiliki oleh AK selaku tersangka pembunuhan terhadap suami dan anaknya di Sukabumi mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan utang yang dimiliki oleh tersangka AK tersebar di sejumlah bank.

“Utangnya mencapai Rp10 miliar, Rp7 miliar di Danamon, Rp2,5 miliar di BRI dan Rp500 juta di kartu kredit,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/19).

Nasriadi mengatakan dari jumlah utang itu tersangka AK mesti membayar hutang sebesar Rp200 juta tiap bulannya.

“(Per bulannya) sekitar Rp200 jutaan itu, (utang) sudah berjalan berapa tahun itu,” ucap Nasriadi.

Utang yang melilit tersangka AK itu akhirnya membuat AK nekat membunuh suami dan anaknya.

Nasriadi menuturkan sebelum pembunuhan, AK sempat meminta suaminya menjual rumahnya untuk membayar utang namun tidak diizinkan.

Saat ini, diungkapkan Nasriadi, tersangka AK sudah ditahan di Polres Sukabumi. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap tersangka AK juga masih terus dilakukan.

“Sudah ditahan, (penahanan) sudah mulai berlaku dari kemarin,” ujarnya.

AK bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.

“Iya semuanya sudah direncanakan,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/19).

Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(GS)

ADVERTISEMENT

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: HukumPembunuhanSukabumi
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Sopir Taxi Terbunuh di Paniai, PAK-HAM Papua Serukan Hentikan Kekejaman dan Jaga Kedamaian di Bumi Papua 

Oktober 21, 2024

Kecam Pembunuhan Pilot Selandia Baru & Serangan Terhadap Warga Sipil di Mimika Mencurigakan, Komnas HAM Sampaikan Tiga Hal

Agustus 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?