JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Pembunuhan secara sadis dan kejam kembali terjadi lagi kepada seorang Supir Taxi yang dilakukan oleh kelompok penjahat diduga dibawah pimpinan Jemmy Magai Yogi di Dogiyai – Paniai pada Rabu, (16/10/2024),
Terhadap kejadian itu, Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusi (PAK HAM) Papua menyampaikan aksi keprihatinan dan mengutuk keras atas kejadian pembunuhan seorang sopir taxi oleh sejumlah warga dibawah pimpinan Jemmy Magai Yogii di Dogiyai.
“Kami dari Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusi (PAK HAM) Papua menyampaikan prihatin atas peristiwa pembunuhan seorang sopir taxi oleh sejumlah warga dibawah pimpinan Jemmy Magai Yogi di Dogiyai pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024″, kata Direktur PAK HAM Papua, Matius Murib dalam Rilisnya yang diterima SatukanIndonesia.Com, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut Matius Murib mengatakan, sesuai UU HAM Nomor 39 tahun 1999 telah diatur bahwa Setiap orang berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur/anak. Setiap orang berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) di Jakarta, telah merilis Polisi paling banyak diadukan dugaan oleh melanggar Hak Asasi Manusia pada tahun 2023 lalu; angka itu merujuk dugaan pelanggaran dalam hal penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kejahatan seksual, hingga pembunuhan di luar putusan pengadilan.
“Pesta demokrasi kita pada pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 berpotensi konflik, oleh karenanya kita menjaga kondisi keamanan yang tetap kondusif di tanah Papua. Kita wajib menjaga situasi Papua tetap kondusif dan tidak mencari-cari kesalahan dan tidak melakukan kerakan berlebihan yang menjebak diri kita,” katanya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, Polisi dapat memberikan pelayanan yang prima dengan memperhatikan prinsip dan standar hak asasi manusia terhadap warga yang ditangkap dan ditahan dalam memproses hukum, termasuk para tersangka dapat didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Menolak sikap dan perilaku yang kejam dan menjaga Papua tetap kondusif dan damai,” kata Aktivis HAM yang juga berpredikat sebagai Pendeta itu mengakhiri Rilisnya, (Laban/Redaksi)













