
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Menyikapi dinamika politik orang asli Papua (OAP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua mendorong regulasi atau Peraturan Daerah (Perdasus).
Mathius Murib, Direktur PAK HAM Papua mengatakan, hak politik OAP telah diatur sesuai UU Otsus, namun hanya berlaku ditingkat provinsi.
“Legalitas hukumnya diatur dalam peraturan daerah Khusus (Perdasus), untuk Orang Asli Papua harus menjadi Pemimpin di tanahnya sendiri,”sebut Murib melalui keterangan pers yang diterima satukanindonesia.com, Kamis (15/08/2024).
Menurutnya, Perdasus tentang hak politik OAP yang diatur dalam UU Otsus, hanya berlaku untuk gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Buka saja gubernur dan Wakil gubernur, tapi Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak.
Padahal, ia mengemukakan, orang asli Papua adalah orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku asli di provinsi Papua.
Dasar Hukum Hak Politik Orang Asli Papua diatur pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
Dikatakannya, bahwa tujuan Pemberian Otsus bagi provinsi Papua untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.
Maka berdasarkan dasar dan pertimbangan tersebut, PAK HAM Papua akan ikut berpartisipasi dalam suksesnya konstelasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sejuk dan damai, PAK HAM Papua dapat memberikan saran usul hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya menunjuk dan mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati di seluruh tanah Papua adalah Orang Asli Papua.
Kedua, pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) haruslah Orang Asli Papua.
“Kebijakan tersebut sesuai dengan upaya penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berbasis kearifan lokal di seluruh tanah Papua,”pungkasnya. [GRW/Redaksi]













