JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk dan melantik Kabinet Merah Putih, didalamnya Natalis Pigay sebagai Menteri Hak Asasi Manusia, Matius Murib selaku Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusi (PAK HAM) Papua angkat bicara.
Dalam Rilisnya yang diterima SatukanIndonesia.Com, Senim (21/10/2024)Rilisnya Matius Murib mengatakan Negara bertanggungjawab atas kasus pelanggaran HAM yang ada di Nusantara.
Dikatakan, dalam rangka penegakan HAM di Indonesia, ada bebrapra Instumen hukum dalam rangka penagakan HAM Indonesia.
“Diantaranya adalah: 1) Pancasila; 2) TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM; 3) Undang-Undang Dasar 1945; 4) Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.
Selain itu lanjut Matius, instrumen hukum, Indonesia juga memiliki lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Instrumen HAM berfungsi sebagai panduan universal, pelindungan hukum, pengawasan internasional, dan sarana edukasi terkait HAM di Indonesia.
Terhadap dugaan pelanggaran HAM di bumi Papua, Matius mengetengahkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk pertama kalinya..
“UU ini bertujuan untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini belum siap untuk mentuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin menteri Hak Asasi Manusia di Indonesia pada Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kali ini yang menunjuk Natalis Pigay dari Papua dapat menuntaskan belasan kasus pelanggaran HAM berat
khusus dari tanah Papua?, ujarnya mengakhiri kegelisahannya terhadap dugaan pelanggaran HAM di bumi Papua. (01/Redaksi)













