
SORONG, satukanindonesia.com – Menuntut pertanggungjawaban dan kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan sawit PT Putera Manunggal Perkasa (PT PMP) melakukan aksi di Kais, kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Senin (28 /07/2025).
Masa aksi ini menuntut kejelasan nasib karyawan kontrak setelah terjadinya peralihan pengelolaan perusahaan dari Austindo Nusantara Jaya Group (ANJ Group) ke First Resources Ltd (FR) yang kini diduga melibatkan entitas baru, PT KAS. Saat ini kami sedang melakukan aksi demo di area pabrik kelapa sawit Kais, Sorong Selatan.
“Tuntutan kami menanyakan status kami sebagai karyawan setelah perusahaan dialihkan dari ANJ Group ke First Resources. Sekarang ada nama PT KAS yang masuk manajemen tanpa sosialisasi. Kami bingung, PT KAS ini apa hubungannya dengan PT FR?”ungkap salah satu karyawan, Ifanli.
Dijelaskannya, terdapat banyak perubahan yang terjadi, termasuk aturan kerja, hak cuti, dan konsumsi karyawan yang disebut bahan makanan yang kualitasnya berbeda dengan yang dulu. Bahkan, isu terkait prosedur pemakaman karyawan yang meninggal di lokasi kerja pun mencuat tanpa sosialisasi resmi.
“Kami juga pertanyakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang belum dibayarkan sejak Juni. Lalu, pemutusan hubungan kerja terhadap staf dengan kompensasi hanya 0,5 kali pesangon, tanpa transparansi perhitungan. Ini sangat tidak manusiawi,”lanjut Ifanli.
Dalam orasinya di depan perwakilan manajemen perusahaan, koordinator Aksi Yuliana Mate menyampaikan, kekecewaan para karyawan yang merasa hak-haknya telah diabaikan selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami, karyawan ITPMP, melakukan aksi damai untuk menuntut hak kami, khususnya soal pembayaran pesangon. Pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan sejak peralihan saham dari ANJ ke FR. Sampai hari ini, status kami tidak jelas. Kami sudah sabar cukup lama, dan hari ini kami turun aksi menuntut keadilan,”tegasnya.
Yuliana menyoroti, perubahan drastis dalam sistem dan jam kerja pasca peralihan manajemen. Dirinya menyebutkan, sistem kerja yang baru tidak lagi mengikuti aturan jam kerja standar.
“Setelah peralihan dari ANJ Group ke First Resources, jam kerja menjadi sangat padat dan tidak manusiawi. Misalnya, asisten panen mulai kerja dari jam 05:15 pagi hingga 18:00 sore. Itu belum termasuk jam kerja mandor dan bagian pemupukan. Kami sudah seperti robot. Apakah ini yang dimaksud efisiensi?”tegas Yuliana.
Ia menegaskan, pihak perusahaan seharusnya memberikan sosialisasi resmi sebelum menerapkan sistem kerja, yang demikian berat.
Aksi tersebut, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Enam anggota polisi terlihat berjaga, sebagian mengenakan pakaian preman dan bersenjata lengkap. Suasana sempat menegangkan namun tetap kondusif.
Dalam aksi itu, pihak manajemen perusahaan diwakili oleh General Manager, Saipul Arif dan Faisal, yang turun langsung menemui massa aksi. Mereka berupaya menjelaskan, posisi perusahaan terkait sejumlah tuntutan karyawan, mulai dari status BPJS, jam kerja, hingga kontrak kerja yang tidak pernah diperbarui.
Faisal menjelaskan, terkait jam kerja, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) disebutkan bahwa jam kerja mengikuti aturan yang berlaku dari perusahaan.
“Memang tujuh jam kerja efektif ini sudah didiskusikan dengan dinas tenaga kerja, dan itu tidak ada masalah. Jam kerja yang dimaksud adalah jam kerja efektif, dan waktu istirahat tetap ada di sela-sela,”bebernya.
Faisal juga menanggapi, keinginan karyawan agar ada kejelasan tertulis soal kesepakatan baru yang sedang dibicarakan.
“Kita bisa buat draft kesepakatan yang ditandatangani hitam di atas putih, tapi ini bukan kontrak baru. Kontrak kerja tetap pakai yang lama. Draft ini hanya untuk kejelasan bersama, agar tidak ada miskomunikasi,”jelas Faisal.
Ia menyebutkan, pihak manajemen masih menunggu tim HR dari Jakarta untuk turun langsung menyelesaikan persoalan ini.
Namun, ia memastikan, hal-hal terkait hak lama seperti cuti dan transportasi masih tetap berjalan.
“Untuk SPK, tidak ada perubahan bagi karyawan lama. Karyawan baru mungkin ada ketentuan berbeda seperti cuti 12 hari, tapi yang lama tidak dikurangi. Untuk tunjangan transportasi dan bantuan saat cuti, itu tetap berjalan,”ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah karyawan menyatakan belum puas. Mereka menuntut kejelasan segera dan bukan hanya janji-janji dari manajemen.
“Kami sudah capek menunggu janji. Yang kami mau hanya kejelasan hak kami. BPJS, pesangon, status kerja, semuanya harus jelas dan tertulis. Bukan hanya omongan,”tegas seorang karyawan. [**/GRW]













