
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Menanggapi hasil seleksi Afirmasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan, Kesatria Parlemen Jalanan (PARJAL) menggelar demostrasi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Papua Barat, Rabu (10/01/2024).
Pantauan media ini, Parjal bersama puluhan orang tua dari para peserta seleksi berkumpul di sektretariat Parjal Papua Barat sekira pukul 11.00 WIT dan melakukan longmars ke Kantor Kejati Papua Barat dengan membawa satu buah spanduk.
Pendemo melakukan prosesi adat dengan membawa dua buah piring berisi pernyataan sikap dan menyerahkan kepada perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu Asisten Bidang Pembinaan Kejati Papua Barat, Abdul Kadir.
“Harus ada kebijakan yang diskriminasi tapi positif bagi bangsa dan negara, terutama di daerah khusus seperti di tanah Papua,”tegas Ronald Mambieuw, Panglima PARJAL Papua Barat dalam orasinya.
Panglima Kesatria PARJAL memohon, agar aspirasi rakyat Papua ini dapat ditanggapi dengan baik oleh Kejati dan Kejagung RI.
“Kami berikan waktu satu Minggu. Jangan sampai peristiwa 19 Agustus (Rasis) berapatahun lalu terulang lagi, karena persoalan seperti ini merupakan akumulasi kekecewaan orang asli Papua. Ini sebenarnya persoalan sepeleh,”kata Mambieuw.
Maka, Ronald Mambieuw mengajak Pemerintah bersama lembaga lainnya di tanah Papua untuk menjaga serta tidak menyepelekan persoalan yang dialami orang putra dan putri OAP.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, “ucap Ronald Mambieuw.
Berdasarkan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua bahwa pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi wajib mwmpriotaskan putra dan putri asli Papua dl berbagai aspek pembangunan termasuk dalam seleksi Afirmasi calon PNS dalam pemerintah dan birokrasi.
Oleh karena itu, kami Parlemen Jalanan sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan di provinsi Papua Barat yang ikut mengawasi kebijakan khusus di tanah Papua Barat mendesak.
Pertama, kami mendesak Bapak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi calon PNS Formasi dal seleksi tersebut.
Kedua, bahwa formasi afirmasi putra dan putri Papua seharusnya diisi oleh putra dan putri asli Papua, bukan diisi oleh formasi reguler karena akan memicu ketidakadilan di Papua.
Ketiga, bahwa formasi khusus operator penjaga tahanan, dan penanganan perkara seharusnya diisi oleh putra dan putri asli Papua bukan diisi oleh non OAP dari formasi umum (reguler).
Keempat, kami mendesak Bapak Kejaksaan Agung RI untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada putra dan putri Papua tanpa menzolimi hak-hak Orang Alsi Papua.
Kelima, kami mendesak Bapak Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kesempatan, agar putra dan putri Papua yang tidak lolos dalam formasi 2023 dapat diakomodir dalam formasi 2024.
Sementara Asisten Bidang Pembinaan Kejati provinsi Papua Bara, Abdul Kadir mengatakan, pihaknya (Kejati Papua Barat) akan melanjutkan aspirasi rakyat Papua dan Parjal ke Kejaksaan Agung RI.
“Penerimaan ini kan ada regulasi atau aturan yang mengatur, kemudian ada panitia seleksi CPNS Pusat. Tapi tentunya aspirasi in kami pasti teruskan ke Pusat,”sebutnya.
Namun, kata dia, dalam seleksi CPNS Pusat tersebut ada mekanisme atau aturanya dan persyaratan yang harus terpenuhi.
“Kan sudah ada sanggahan, dan nanti kita lihat hasil sanggahannya yang disampaikan melalui email masing-masing. Yang tadi kan, itu versi aspirasi. Aspirasi kan tidak banyandaei peserta CPNS, tapi juga dari organisasi seperti PARJAL. Bagus sudah jalankan fungsi dan kami menerima. Tapi tentunya ada syarat dan ketentuan,”tandasnya. [GRW/Redaksi]













