
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus raibnya nasabah Maybank, Winda Earl. Dalam waktu dekat, Bareskrim bakal melimpahkan berkas kasus, barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus itu segera disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke JPU.
“Telah dilakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), untuk tahap dua (pengiriman tersangka dan barang bukti) direncanakan minggu ketiga Januari 2021,” kata Brigjen Helmy kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Pelimpahan tahap dua ini diperkirakan akan dilakukan pada 22 Januari 2021. Setelah tersangka dan barang bukti diterima, maka jaksa bisa mendaftarkan untuk proses persidangan.
Selain itu, Helmy menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus raibnya uang nasabah Maybank. Meski begitu, belum ada tersangka lain dari dalam kasus ini.
“Saat ini masih melakukan asset tracing (pelacakan aset), hasil kejahatannya juga masih berjalan,” kata Helmy.
Seperti diketahui kasus itu sendiri bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya bernama Winda Lunardi alias Winda Earl yang sekaligus atlet e-sport serta istrinya Floleta.
Pelapor merasa uang di rekening keluarganya raib dengan Jumlah uang yang raib ditaksir sebesar Rp22.879.000.000. Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari pada tersangka serta menyita berbagai macam aset-aset tersangka.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka yang juga merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir. Dia terbukti memindahkan uang korban ke rekening penampung. (*)













