• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Segera Disidang, Oditur Militer Nyatakan Berkas Lengkap

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Segera Disidang, Oditur Militer Nyatakan Berkas Lengkap

April 13, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Oktober 27, 2026
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Oktober 27, 2026
NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

Oktober 27, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Oktober 27, 2026
Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Oktober 27, 2026
Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Oktober 27, 2026
Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Segera Disidang, Oditur Militer Nyatakan Berkas Lengkap

[Hukum]

April 13, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto rekaman CCTV yang memperlihatkan dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat.|Foto: Detik.com

Jakarta, satukanindonesia.com – Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah lengkap. Dengan begitu, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan kepada pengadilan militer.

Meski tidak menyebut butuh berapa lama sampai pelimpahan dilakukan, namun sangat mungkin langkah itu dilakukan tidak lama lagi.

”Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap, saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum oditur kepada perwira penyerah perkara,” terang dia.

Setelah mendapatkan SKep untuk mendapatkan surat keputusan dari perwira penyerah perkara, oditur akan menyusun surat dakwaan agar kasusnya dapat dilimpahkan ke pengadilan militer untuk segera disidangkan.

Berkaitan dengan jadwal sidang, Oditurat Militer II-Jakarta mengikuti keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

”Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer,” terang dia.

Berkaitan dengan pasal yang digunakan, Kolonel Andri menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (7/4). Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hari ini dilakukan pelimpahan.

”Pada hari Selasa 7 April 2026, telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia dalam keterangan resmi malam ini.

Selanjutnya, seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan bakal diperiksa kelengkapan syaratnya, baik formil maupun materil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

”Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” imbuhnya.

Pelimpahan tersebut, lanjut Aulia, merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel. Selain itu, sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Sumber: JawaPos

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Oditur Militer II-07 JakartaPengadilan Militer II-08 JakartaPusat Polisi Militer (Puspom) TNIWakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga Rebutan Tanah Warisan, Seorang Pria Habisi Nyawa Saudaranya Dengan cangkul dan Pisau

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi

Oktober 30, 2023
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Ada Narkoba Hingga Mobil

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Ada Narkoba Hingga Mobil

Maret 20, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?