• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Ada Narkoba Hingga Mobil

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Ada Narkoba Hingga Mobil

Maret 20, 2021
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Oktober 27, 2026
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Oktober 27, 2026
NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

Oktober 27, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Oktober 27, 2026
Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Oktober 27, 2026
Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Oktober 27, 2026
Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Ada Narkoba Hingga Mobil

[Hukum]

Maret 20, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
173
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Sujono saat melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, bertempat di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jl. Dr. Soemarmo Pulogebang, Jaktim, Jumat (19/3/2021). Foto: Ist

Jakarta, Satukanindonesia.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jl. Dr. Soemarmo Pulogebang, Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsda TNI Sujono, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkapnya.

Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 2 kg, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kg; senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, 9 pucuk Air Soft Gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam, 77 buah handphone; 6 buah korek api berbentuk pistol, 3 buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika; serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).

Menurut Sujono, Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.

Dia menjelaskan, pemusnahan ini sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata Orjen TNI.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kata dia, harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.

Menurutnya, satu ketentuan pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.

“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI Sujono.

Marsda TNI DR. Sujono menegaskan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumOditurOditur MiliterOditur Militer II-07 JakartaTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Oktober 23, 2026
Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Oktober 4, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?