
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat keluar lobi markas antirasuah, Hercules dicecar awak media soal perkenalannya dengan para hakim dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. Hercules mengaku tak ada satu
“Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal,” ujar Hercules di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
“Kan orangnya sudah ditahan di sini, tinggal ditanyakan saja kenal sama saya enggak. Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal. Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian,” Hercules menambahkan.
Hercules mengaku pemeriksaannya kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Meski demikian, Hercules menyebut dirinya tak pernah terlibat suap menyuap.
“Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu, apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu,” kata dia.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Dalam perkara ini Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu terkait pengamanan perkara di MA.(***)













