
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemberlakuan kebijakan relaksasasi pajak sebesar nol persen terhadap Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pajak mobil baru sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
Pemberlakuan kebijakan ini memang menggiurkan, dan diharapkan bagi masyarakat untuk berbondong-bondong membeli mobil baru.
Namun demikian, warga Kota Batam, Kepulauan Riau harus gigit jari. Kebijakan relaksasi pajak tersebut tidak berlaku di Kota Batam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri), Cucu Supriatna menyampaikan Kota Batam tidak termasuk daerah yang menerima relaksasi PPnBM nol persen.
Alasannya karena Batam termasuk daerah Free Trade Zone (FTZ) yang sudah terlebih dahulu menerima beberapa fasilitas, seperti tidak diberlakukan PPnBM.
“Memang di Batam sudah memang nol persen PPnBM,” kata Cucu, Kamis (18/2/2021).
Namun untuk daerah lain, yang tidak termasuk daerah FTZ, Cucu memastikan bahwa tetap menerima relaksasi pajak tersebut.
Menurutnya dengan relaksasi pajak nol persen untuk PPnBM memang sangat membantu masyarakat.
“Karena biasanya pajak itu bisa mencapai 20, 30 bahkan 50 persen,” kata dia.
Ia menjelaskan relaksasi pajak nol persen untuk membantu pemulihan ekonomi. Agar konsumsi dari rumah tangga bisa mendorong perekonomian.
“Masa pandemi Covid-19 masih kita alami, dan dengan begini bisa perlahan membantu pemulihan ekonomi,” ucapnya. (FA/SI).













