• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Kembalikan Berkas Red Notice Djoktjan ke Polisi

Kejagung Kembalikan Berkas Red Notice Djoktjan ke Polisi

September 11, 2020
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Kembalikan Berkas Red Notice Djoktjan ke Polisi

Jakarta,SatukanIndonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana Djoko S Tjandra, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena belum memenuhi syarat penyidikan.

September 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra (tengah)

Jakarta,SatukanIndonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana Djoko S Tjandra, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena belum memenuhi syarat penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Djoko Poerwanto mengonfirmasi pengembalian kembali berkas kasus red notice Djoko Tjandra yang menjerat jenderal polisi sebagai tersangka tersebut.

“P19 itu diawali P18 bahwa berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap kemudian tindak lanjutnya, adalah petunjuk secara formil dan materil dimana P19, kami baru terima tanggal 11 hari ini,” ujar Djoko usai menghadiri gelar perkara kasus suap Djoko Tjandra di Gedung KPK kepada wartawan, Jumat (11/9).

Dia berjanji akan kembali mempelajari dan melengkapi berkas yang dikembalikan Kejagung dalam kasus yang menyeret dua jenderal korps Bhayangkara itu sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai informasi, P18 merupakan istilah hukum yang menyatakan berkas perkara penanganan usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum belum lengkap. Dan oleh karenanya, berkas itu perlu dikembalikan, yang diberi kode P19.

“Bismillah yang terbaik kita lakukan setidaknya kita menjawab P19 dari yang telah dikeluarkan oleh teman-teman Kejaksaan,” kata Djoko.

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejagung pada Kamis (3/9) lalu.

Dalam kasus red notice ini, empat tersangka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima. Lalu, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra, selaku pemberi suap.

“Kemarin hari Rabu tanggal 2 September 2020 jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim.

Pada Rabu (8/9), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk.

Meski demikian, Fadil enggan menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin petunjuk yang dimintakan agar dilengkapi penyidik. Menurut Fadil, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang tidak dapat diungkap.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bareskrim PolriKejaksaan Agung
ShareTweetSend

Related Posts

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026

Diduga Hoaks, PSMP Pertanyakan Isu Anton Timbang Jadi Tersangka

Maret 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?