• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook Termasuk Petinggi Google

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook Termasuk Petinggi Google

Oktober 7, 2025
Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

September 20, 2026
KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

September 20, 2026
ADVERTISEMENT
Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

September 20, 2026
Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

September 20, 2026
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

September 19, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Chromebook Termasuk Petinggi Google

[Hukum]

Oktober 7, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Tidak hanya berhenti di Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemedikbudristek periode 2019-2022.

Teranyar, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek atas nama tersangka MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang, Senin.

Adapun seebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lembaga dan perusahaan yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Mereka antara lain: PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia; DS selaku ASN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP); APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020, serta SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

Selain itu, turut diperiksa GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek periode 2013–2024; INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD.

“Dikdas dan Dikmen 2022–2024, serta WJA selaku Plt. Direktur SMA Kemendikbudristek 2022–2024,” tambah Anang.

Tiga saksi lainnya yakni MWD yang menjabat Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Setjen Kemendikbud tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek tahun 2021; dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

Kejagung memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam program yang seharusnya mendukung transformasi digital dunia pendidikan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

Komentar Facebook

Tags: Anang SupriatnaKasus Korupsi ChromebookKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungPetinggi Google
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?