• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

Juni 15, 2022
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

[Hukum]

Juni 15, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan ketiga tersangka di antaranya adalah Laksamana Muda Purnawirawan AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

“Tim penyidik koneksitas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari prajurit TNI aktif ada 8 orang dan purnawirawan 10 orang sehingga totalnya adalah 18 orang,” kata Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, tim penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi sipil kurang lebih 29 orang dan keterangan dua orang ahli.

Pada kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta yakni di Kantor DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower LT 18A kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.

Kemudian, pada salah satu unit di apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DNK.

Brigjen TNI Edy Imran menegaskan bahwa tersangka Laksamana Muda Purnawirawan AP bersama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diantaranya, tanpa adanya surat keputusan Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sebuah satelit. Padahal kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Kemudian, tidak dibentuknya tim evaluasi pengadaan, tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran, setelah melalui evaluasi dari tim evaluasi pengadaan.

“Berikutnya kontrak ditanda tangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan yang dimaksud,” jelas dia.

Kemudian, kontrak tidak didukung dan adanya harga perkiraan sendiri yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.

Kontrak juga tidak meliputi syarat-syarat umum dan khusus sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avante untuk membuat dan menyusun kemajuan pekerjaan sebuah satelit.

Kemudian, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan spesifikasi satelit yang disewa tidak sama dengan Satelit Artemis yang sebelumnya, atau Satelit Garuda sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp500.579.782.789.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(InfoPublik)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Brigjen TNI Edy ImranKejaksaan Agung (Kejagung)Korupsi Satelit Kemenhan
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Juni 20, 2026
Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

April 14, 2026
Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bebas Korupsi CPO

April 22, 2025

Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Agustus 12, 2023

Jamwas Kejagung Masih Periksa Petinggi Kejati Jateng, Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Desember 12, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?