MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni, yang menjerat kepala dinas (Kadis) PUPR Papua Barat beserta dua oknum konsultan pengawas bersumber dari APBD provinsi Papua Barat tahun anggaran (TA) 2023, Kejati Papua Barat beri penjelasan kepada Wartawan sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya.
Hal ini dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Abun Hasbullah Syambas, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak Nomor 026 tertanggal 25 Agustus 2023 dan 31 Desember 2023, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV GBP dengan total anggaran Rp 8,5 miliar.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV.GBP berdasarkan kontrak Nomor: 026 Tertanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan total nilai proyek Rp 8.535.162.123 atau Rp 8,5 miliar,”katanya.
Selama masa kontrak, Abun mengemukakan, pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey mengalami keterlambatan, tetapi tidak dilakukan langkah penanganan hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2023.
“Hingga progres pekerjaan hanya mencapai 51 persen, dan tidak ada adendum atau pemberian kesempatan maupun pengenaan biaya atau denda,” ujarnya.
Meski progres (bobot) pekerjaan hanya 51 persen, namun dalam penyelidikan diketahui bahwa proses pembayaran sudah dilakukan 100 persen dengan jaminan Bank garansi hingga tanggal 10 Februari 2024.
“Artinya pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak dilakukan sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami berkesimpulan untuk menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu,”katanya.
Tiga tersangka yang sudah ditahan adalah oknum Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dua tersangka lainnya, adalah Direktur dan Inspektur PT PSD dimana keduanya berperan sebagai Konsultan Pengawas pada proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni,”tandasnya. [GRW]













