
Sumut, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
SPDP itu untuk empat tersangka, yakni Nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
“Ya, sudah kami terima SPDP tersangka kasus Sinar Bangun. Namun, belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum karena masih di bagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk untuk JPU-nya dari Pak Kajati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian., Senin, 2/7/2018.
Dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut, Sumanggar mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun, ia menjelaskan, berkas diterima pihak Kejaksaan baru sebatas SPDP, belum berkas perkara milik tersangka.
“Ini kasus nasional, pastinya dilakukan koordinasi bersama. Kasus ini menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi kami pihak Kejaksaan,” kata Sumanggar.(*)













