• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

September 1, 2022
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

[Nasional]

September 1, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tiga provinsi yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Seperti dilansir laman Kemendagri, Kamis (1/9/2022), dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua,” ujar Mendagri Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Mendagri menuturkan, pihaknya telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama peta jalan atau road map.

Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan, dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Mendagri menyatakan, penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru.

Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022.

Di lain sisi, Tito menyampaikan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.

Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.

Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.

Mendagri menegaskan, pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.

“Mengingat dapil untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Tito.

Pemerintah telah resmi mengundangkan tiga UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022.

Ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kemendagriPemekaran di PapuaPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

April 20, 2026
Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Oktober 20, 2025

BSKDN Kemendagri Dukung Inovasi Satu Rumah Satu Kolam

Oktober 9, 2025

Laksanakan Arahan Mendagri, Ditjen Bina Adwil Komit Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Oktober 2, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?