• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

September 1, 2022
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
ADVERTISEMENT
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jakarta

September 20, 2026
UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

UKW PWI Kepri Angkatan 17 Tutup, 32 Wartawan Resmi Lulus termasuk Kabiro Kepri Satukanindonesia.com

September 20, 2026
Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

Wakasal Hadiri Open Tournamen Lomba Dayung Perahu Naga Piala Panglima TNI 2026

September 20, 2026
KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

KASAL TNI-AU Sejumlah Program dan Kegiatan Kemaritiman di Wilayah Tanjung Pinang

September 20, 2026
Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

Antiusasme Masyarakat Padati NAVY Fair di Monas

September 20, 2026
Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

Kenakan Keffiyeh, Presiden Prabowo Serukan “Free Palestine”

September 20, 2026
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri Dukung Tiga Provinsi Hasil Pemekaran di Papua Ikut Pemilu

[Nasional]

September 1, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tiga provinsi yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Seperti dilansir laman Kemendagri, Kamis (1/9/2022), dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua,” ujar Mendagri Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Mendagri menuturkan, pihaknya telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama peta jalan atau road map.

Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan, dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Mendagri menyatakan, penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru.

Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022.

Di lain sisi, Tito menyampaikan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.

Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.

Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.

Mendagri menegaskan, pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.

“Mengingat dapil untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Tito.

Pemerintah telah resmi mengundangkan tiga UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022.

Ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kemendagriPemekaran di PapuaPemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Agustus 5, 2026
Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?