• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenhub Batasi Angkutan Barang jelang Libur Panjang

Kemenhub Batasi Angkutan Barang jelang Libur Panjang

Oktober 23, 2020
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Juli 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Juli 14, 2026
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

Juli 14, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenhub Batasi Angkutan Barang jelang Libur Panjang

[Ekonomi]

Oktober 23, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Operasional Angkutan Barang (Truk)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Budi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.

ADVERTISEMENT

“Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” terang Budi.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1. Arus Mudik

  • tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
  • mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

2. Arus Balik

  • tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
  • mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Jenis Angkutan Barang yang tidak terdampak pembatasan operasional

Namun, Budi juga mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yakni mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah mulai tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020 mendatang.

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” jelas Budi,

Budi juga meminta, agar masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker selama arus mudik dan balik.(*)

Komentar Facebook

Tags: Kementerian PerhubunganLibur PanjangOperasional Angkutan Barang
ShareTweetSend

Related Posts

Libur Panjang, Korlantas Polri: Siagakan Personel di Tempat Wisata dan Pusat Transportasi

Libur Panjang, Korlantas Polri: Siagakan Personel di Tempat Wisata dan Pusat Transportasi

Januari 26, 2025
Fraksi PKS Netty Prasetiyani: Minta Evaluasi Keputusan Pemerintah Wajib Vaksin Booster Saat Mudik Lebaran

Kemenhub Berencana Tambah Kuota Mudik Gratis 2024

Maret 18, 2024
Optimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi, KPK Perkuat Kelembagaan dan Kerja Sama

KPK Geledah Kantor Kemenhub-DJKA Hingga Rumah Tersangka, Sita Uang Rp 5,6 Miliar

April 17, 2023

Wajib Tahu! Ini Syarat Baru Kalau Mau Naik KRL

Juli 9, 2021

Delapan Wilayah yang Dizinkan Mudik Lokal, Termasuk Jabodetabek

Mei 6, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?