• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wajib Tahu! Ini Syarat Baru Kalau Mau Naik KRL

Wajib Tahu! Ini Syarat Baru Kalau Mau Naik KRL

Juli 9, 2021
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru, Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Wajib Tahu! Ini Syarat Baru Kalau Mau Naik KRL

[News]

Juli 9, 2021
in News
0
0
SHARES
184
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kemenhub memperbaharui aturan untuk masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi KRL mulai 12 Juli Mendatang.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaharui aturan untuk penumpang yang akan naik kereta api komuter (KRL).

Kini penumpang yang hendak menaiki KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Ketentuan baru ini khusus berlaku bagi masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali dan akan mulai diberlakukan 12 Juli mendatang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memaparkan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Calon pengguna yang tak memenuhi syarat itu tidak diperkenankan menggunakan KRL.

“Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/7/2021).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.

Sementara itu dalam SE Menhub yang baru dinyatakan surat tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik.

Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini dirilis bersamaan dengan SE 50/2021.

Adita mengatakan aturan baru ini sengaja diterbitkan untuk menekan jumlah perjalanan orang melalui angkutan darat, penyeberangan, dan perkeretaapian.

Hal ini dilakukan agar penurunan mobilitas masyarakat dapat mencapai 50 persen.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tandasnya.

Oleh karena itu, Kemenhub berkoordinasi dengan Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperketat syarat perjalanan di kawasan aglomerasi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenhubKementerian PerhubunganKRLSyarat Baru Naik KRLWajib Bawa STRP
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

KPK Dalami Penyerahan Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mei 23, 2026
Jelang Libur Iduladha 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan

Jelang Libur Iduladha 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan

Mei 23, 2026

Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Mei 14, 2026

Kemenhub Siapkan Diskon Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026

November 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?