
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilakan, masyarakat melaporkan tenaga kesehatan yang diduga melanggar etik akibat memberikan cibiran terhadap pasien BPJS yang mengeluhkan lambatnya layanan ruang rawat rumah sakit.
“Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis/tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Melalui saluran aduan yang telah disediakan, perbuatan para nakes tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aji Muhawarman.
Di samping itu, pihaknya menyesalkan komentar negatif yang disampaikan para tenaga kesehatan lewat media sosial terkait keluhan pasien BPJS terkait lambatnya layanan ruang rawat di rumah sakit.
“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” sesal Aji.
Pasien BPJS itu bernama Yurizal Tri Chaerawan. Dia mencurahkan keluhannya di media sosial Threads karena menunggu lama layanan kamar perawatan. Sebagian netizen yang merupakan tenaga kesehatan justru mencibirnya, meskipun dia tidak menyebutkan nama instansi maupun rumah sakit terkait.
Yurizal Tri Chaerawan dilaporkan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah mengetahui kabar tersebut, para nakes yang sebelumnya merundung korban langsung membuat video klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Mereka yang tidak berempati terhadap korban di antaranya adalah dr. Benny Christian Sihombing (dokter RSUD Ruteng), dr. Elda Putri Rahardini, serta beberapa perawat dan petugas medis lainnya seperti Widhiyarini Pangestika dan Hilda Clarissa.(***)













